Jihad Dalam Pandangan Islam



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Disebabkan karena kurangnya pengetahuan atau pemahaman tentang Islam di antara kaum muslimin dan adanya propaganda-propaganda Barat untuk menyerang Islam, kedua hal tersebut menjadikan kaum muslimin dan orang-orang non muslim saat ini salah dalam memahami konsep Jihad. Jihad yang ditampilkan saat ini diidentikkan dengan orang yang haus darah (blood thirsty people) untuk menyebarkan Islam dengan pedang atau berarti usaha untuk penegakan agama Islam atau sebaliknya jihad adalah suatu konsep untuk membuat suatu bentuk masyarakat yang di dalamnya terdapat bermacam masyarakat. Sayangnya tidak seorang pun dan dari sekian ide-ide tersebut yang benar dalam realitas jihad secara Islam.

Islam tidak hanya memerintahkan umat Islam untuk menyembah Allah dengan mendirikan shalat, puasa, membaca doa, meyisihkan sebagian hartanya melaliu zakat, dan menyantuni kaum dhuafa.Itu semua belum cukup untuk umat Islam jika banyak kebenaran ditutupi oleh kebatilan. Orang islam diwajibkan beribadah yang dengan ibadah itu dia ikut andil dalam menanggulangi kejahatan sebagaimana andilnya ibadah zakat dalam berbuat kebaikan. Demikian itulah yang dinamakan ibadah jihad fi sabilillah.

B.     Rumusan Masalah
Tujuan penulisan makalah ini yaitu :
1.      Untuk mengetahui pengertian tentang Jihad terutama dalam pandangan Islam.
2.      Untuk mengetahui Cara & Hukum Jihad.
3.      Untuk mengetahui Macam-macam Jihad.

BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Jihad
            Jihad adalah berjuang dengan sungguh-sungguh menurut syariat Islam. Jihad dilaksanakan untuk menjalankan misi utama manusia yaitu menegakkan agama Allah atau menjaga agama tetap tegak, dengan cara-cara yang sesuai dengan garis perjuangan para Rasul dan Al-Quran. Jihad yang dilaksanakan Rasul adalah berdakwah agar manusia meninggalkan kemusyrikan dan kembali kepada aturan Allah, menyucikan qalbu, memberikan pengajaran kepada umat dan mendidik manusia agar sesuai dengan tujuan penciptaan mereka yaitu menjadi khalifah Allah di bumi.
Jihad di jalan Allah SWT adalah mengerahkan segala kemampuan dan tenaga untuk memerangi orang-orang kafir dengan tujuan mengharap ridha Allah SWT dan meninggikan kalimat-Nya.
Yang terpenting jihad adalah amal kebaikan yang Allah syari’atkan dan menjadi sebab kokoh dan kemuliaan umat islam. Sebaliknya (mendapatkan kehinaan) bila umat Islam meninggalkan jihad di jalan Allah.

Dalam Kamus Besar Bahasa  Indonesia,  jihad diartikan sebagai :
1. Usaha dengan segala upaya untuk mencapai kebaikan; 
2. Usaha sungguh-sungguh membela agama Islam dengan mengorbankan harta benda, jiwa, dan raga;
3. Perang suci melawan orang kafir untuk mempertahankan agama Islam.

Berjihad berarti berperang di jalan Allah.
Kata  jihad di dalam bahasa  Arab, adalah mashdar dari kata: jâhada, yujâhidu, jihâd. Artinya adalah saling mencurahkan usaha. Yang merupakan turunan dari kata  jihad yang berarti kesulitan atau kelelahan karena melakukan perlawanan yang optimal terhadap musuh.
Jadi makna jihad menurut bahasa (lughawi) adalah kemampuan yang dicurahkan semaksimal mungkin; kadang-kadang berupa aktivitas fisik, baik menggunakan senjata atau tidak; kadang-kadang dengan menggunakan harta benda dan kata-kata; kadang-kadang berupa dorongan sekuat tenaga untuk meraih target tertentu; dan sejenisnya. Makna jihad secara bahasa ini bersifat umum, yaitu kerja keras.

2.     Tujuan Jihad
Tujuan utama dari Jihad di dalam Islam adalah menghilangkan kekafiran dan kesyirikan, mengeluarkan manusia dari gelapnya kebodohan, membawa mereka kepada cahaya iman dan ilmu, menumpas orang-orang yang memusuhi Islam, menghilangkan fitnah, meninggikan kalimat Allah SWT, menyebarkan agamaNya, serta menyingkirkan setiap orang yang menghalangi tersebarnya dakwah Islam. Jika tujuan ini dapat dicapai dengan tanpa peperangan, maka tidak diperlukan peperangan. Tidak boleh memerangi orang yang belum pernah mendengar dakwah kecuali setelah mendakwah mereka kepada Islam. (Namun jika dakwah telah disampaikan) dan mereka menolak maka pemimpin Islam harus memerintahkan mereka untuk membayar jizyah, dan jika mereka tetap menolak, maka barulah memerangi mereka dengan memohon pertolongan Allah SWT.

Jika sebelumnya dakwah Islam telah sampai kaum tersebut (dan mereka tetap menolaknya) maka boleh memerangi mereka dari sejak semula, karena Allah SWT menciptakan manusia untuk beribadah kepadaNya. Tidak diizinkan memerangi mereka kecuali bagi mereka yang bersikeras mempertahankan kekafiran, atau berbuat zalim, memusuhi Islam, serta menghalangi manusia untuk memeluk agama ini atau bagi mereka yang menyakiti kaum muslimin. Rasulullah SAW tidak pernah memerangi satu kaum pun kecuali setelah mengajak mereka kepada agama Islam.



3.      Macam-macam Jihad
  1. Fardlu 'Ain; yaitu berjuang melawan musuh yang menyerbu ke sebagian negara kaum muslim seperti jihad melawan kaum Yahudi yang menduduki negara Palestina. Semua orang muslim yang mampu berdosa sampai mereka dapat mengeluarkan orang-orang Yahudi dari negeri tersebut.
  2. Fardlu Kifayah; yaitu jika sebagian telah memperjuangkannya, maka yang lain sudah tidak berkewajiban untuk melakukan perjuangan tersebut, yaitu berjuang menyebarkan dakwah Islam ke seluruh negara sehingga melaksanakan hukum Islam, dan barangsiapa yang masuk Islam serta berjalan di jalan Islam kemudian terbunuh sehingga tegak kalimat Allah, maka jihad ini berjalan terus sampai hari kiamat. Jika orang-orang meninggalkan jihad dan tertarik oleh kehidupan dunia, pertanian dan perdagangan maka ia akan tertimpa kehinaan.
  3. Jihad terhadap pemimpin Islam; yaitu dengan memberikan nasihat kepada mereka dan pembantu mereka, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Agama adalah nasihat, kami bertanya , untuk siapa wahai Rasulullah? Beliau menjawab: untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, pemimpin-pemimpin Islam dan orang-orang muslim awam" (HR. Muslim). Dan beliau bersabda: "Jihad yang paling mulia adalah menyampaikan kebenaran kepada pemimpin yang zalim" (HR. Abu Daud dan Tarmizi). Adapun cara untuk menghindarkan diri dari penganiayaan pemimpin kita sendiri, yaitu agar orang-orang Isilam bertaubat kepada Tuhan, meluruskan akidah mereka atas dasar ajaran-ajaran Islam yang benar sebagai pelaksanaan dari firman Allah: "Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri" (QS Ar-'Ad : 11).  
  4. Berjihad melawan orang kafir, komunis dan penyerang dari kaum ahli kitab, baik dengan harta benda, jiwa dan lisan sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Dan berjihadlah menghadapi orang-orang musyrik dengan harta bendamu, jiwamu dan lisanmu" (HR. Ahmad).
  5. Berjihad melawan orang-orang fasik dan pelaku maksiat dengan tangan dan hati, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Barangsiapa diantara kamu melihat kemungkaran maka rubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka dengan  lisannya, dan jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemah iman" (HR. Muslim).
  6. Berjihad melawan setan; dengan selalu menentang segala kemauannya dan tidak mengikuti godaannya. Allah berfirman: "Sesungguhnya setan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah sebagai musuhmu, karena sesungguhnya setan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala" (QS Faatir : 6).
  7. Berjihad melawan hawa nafsu; dengan menghindari hawa nafsu, membawanya kepada ketaatan kepada Allah dengan menghindari kemaksiatan-kemaksiatannya. Allah berfirman melalui mulut Zulaihah yang mengakui telah membujuk Yusuf untuk berbuat dosa: "Dan aku tidak membebaskan diriku (dari kesalahan), karena sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS Yusuf : 53). 

Jihad diwajibkan atas :
1.   Setiap muslim.
2.   Baligh.
3.   Berakal.
4.   Merdeka.
5.   Laki-laki.
6.   Mempunyai kemampuan untuk berperang.
7.   Mempunyai harta yang cukup baginya dan keluarganya selama kepergiannya dalam berjihad.

4.     Maksud & Tujuan Jihad
Satu kepastian bahwa Allah tidak mewajibkan dan mensyariatkan sesuatu tanpa adanya maksud tujuan yang agung. Demikian juga jihad disyariatkan untuk tujuan-tujuan tertentu yang telah dijelaskan para ulama dalam pernyataan-pernyataan mereka. Di sini akan disampaikan sebagian pernyataan tersebut agar dapat kita petik maksud dan tujuan jihad dalam Islam.
1.   Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan:” Maksud tujuan jihad adalah meninggikan kalimat Allah dan menjadikan agama seluruhnya hanya untuk Allah”.
2.   Beliau juga menyatakan: “Maksud tuuan jihad adalah agar tidak ada yang disembah kecuali Allah, sehingga tidak ada seorang pun yang berdoa, sholat, sujud dan puasa untuk selain Allah. Tidak berumroh dan berhaji kecuali ke rumahNya (Ka’bah), tidak disembelih sembelihan kecuali untukNya dan tidak bernazar dan bersumpah kecuali denganNya …”
3.   Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al Sa’di menyatakan: “Jihad ada dua jenis; pertama jihad dengan tujuan untuk kebaikan dan perbaikan kaum mukminin dalam aqidah, akhlak, adab (prilaku) dan seluruh perkara dunia dan akhirat mereka serta pendidikan mereka baik ilmiyah dan amaliyah. Jenis ini adalah induk jihad dan tonggaknya, serta menjadi dasar bagi jihad yang kedua yaitu jihad dengan maksud menolak orang yang menyerang islam dan kaum muslimin dari kalangan orang kafir, munafiqin, mulhid dan seluruh musuh-musuh agama dan menentang mereka”
4.   Syaikh Abdulaziz bin Baaz menyatakan: “Jihad terbagi menjadi dua yaitu jihad Al Tholab (menyerang) dan jihad Al Daf’u (Bertahan). Maksud tujuan keduanya adalah menyampaikan agama Allah dan mengajak orang mengikutinya, mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya islam dan meninggikan agama Allah di muka bumi serta menjadikan agama ini hanya untuk Allah semata, sebagaimana dijelaskan dalam Al Qur’an dalam surat Al Baqarah:

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ
Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) agama itu hanya untuk Allah belaka. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim. (QS. Al-Baqarah: 193

5.     Jihad dan Perang
Jihad bukanlah perang yang menjadikan segala hal menjadi faktor dan tujuan. Tapi, jihad hanya terbatas pada perang di jalan Allah. Jika tujuan perang sudah keluar dari koridor ini, maka bukan lagi disebut jihad, tapi perbuatan yang keji, yang ditolak oleh syariat dan aturan Islam.
Dari sini, kita bisa mendefinisikan bahwa jihad adalah, “Perang di jalan Allah baik itu ikut secara langsung di barisan militer, bantuan materi, pendapat dan strategi, perawatan medis, maupun pengorbanan apapun yang bertujuan untuk membela keyakinan dan tanah air.”
Namun, kita harus membedakan antara dua istilah yang bisa tercampur dan menimbulkan pemahaman yang negatif dalam mengartikan jihad dalam konteks perang di jalan Allah. Dua istilah tersebut adalah al-qatl (pembunuhan) dan al-qital (peperangan). Perbedaan keduanya sangat jauh. Pembunuhan bermakna upaya membunuh pihak lain dengan senjata. Ini meniscayakan pembunuh di satu pihak, dan terbunuh (korban) di pihak lain. Berbeda dengan peperangan yang meniscayakan dua pihak yang saling menyerang. Masing-masing mengupayakan pembunuhan untuk melawan upaya dari pihak lawan. Makna yang ada dalam istilah “jihad”, adalah makna kedua (peperangan), bukan makna pertama, yakni pembunuhan.



6.     Jenis dan Tingkatan Jihad
Kata jihad bila didengar banyak orang maka konotasinya adalah jihad memerangi orang kafir. Padahal hal ini hanyalah salah satu dari bentuk dan jenis jihad karena pengertian jihad lebih umum dan lebih luas dari hal tersebut. Oleh karena itu, Imam Ibnul Qayyim menjelaskan jenis jihad ditinjau dari obyeknya dengan menyatakan: Jihad memiliki empat martabat, yaitu jihad memerangi nafsu, jihad memerangi syetan, jihad memerangi orang kafir dan jihad memerangi orang munafik. Namun dalam keterangan selanjutnya Ibnu Al Qoyyim menambah dengan jihad melawan pelaku kezaliman, bid’ah dan kemungkaran.

1)      Kemudian beliau menjelaskan 13 martabat bagi jenis-jenis jihad diatas dengan menyatakan: Lalu jihad memerangi nafsu memiliki empat tingkatan:
Jihad memeranginya untuk belajar petunjuk ilahi dan agama yang lurus yang menjadi sumber keberuntungan dan kebahagian dalam kehidupan dunia dan akhiratnya. Siapa yang kehilangan ilmu petunjuk ini maka akan sengsara di dunia dan akhirat.
2)      Jihad memeranginya untuk mengamalkannya setelah mengetahuinya. Kalau tidak demikian, maka sekadar hanya mengilmuinya tanpa amal, jika tidak membahayakannya, maka tidak akan memberi manfaat.
3)      Jihad memeranginya untuk berdakwah dan mengajarkan ilmu tersebut kepada yang tidak mengetahuinya. Kalau tidak demikian, ia termasuk orang yang menyembunyikan petunjuk dan penjelasan yang telah Allah turunkan. Dan ilmunya tersebut tidak bermanfaat dan tidak menyelamatkannya dari adzab Allah.
4)      Jihad memeranginya untuk tabah menghadapi kesulitan dakwah, gangguan orang dan sabar memanggulnya karena Allah.




Adapun jihad memerangi syetan memiliki dua martabat:
1)      Memeranginya untuk menolak syubhat dan keraguan yang merusak iman yang syetan tembakkan kepada hamba.
2)      Memeranginya untuk menolak keingininan buruk dan syahwat yang syetan lemparkan kepadanya.

Jihad yang pertama dilakukan dengan yakin dan kedua dengan kesabaran, Allah berfirman:

وَجَعَلْنَا مِنْهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا لَمَّا صَبَرُوا وَكَانُوا بِآَيَاتِنَا يُوقِنُونَ
Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar.Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami. (QS. As-Sajdah: 24)

Allah menjelaskan bahwa kepemimpinan agama hanyalah didapatkan dengan kesabaran dan yakin, lalu dengan kesabaran ia menolak syahwat dan keinginan rusak dan dengan yakin ia menolak keraguan dan syubhat.
Sedangkan jihad memerangi orang kafir dan munafiqin, maka memiliki 4 martabat; dengan hati, lisan, harta dan jiwa. Jihad memerangi orang kafir lebih khusus dengan tangan sedangkan jihad memerangi orang munafiq lebih khusus dengan lisan.
Sedang jihad memerangi pelaku kedzoliman, kebidahan dan kemungkaran memiliki 3 martabat; pertama dengan tangan bila mampu, apabila tidak mampu, pindah dengan lisan, bila juga tidak mampu maka dengan hati.

Dari keterangan imam Ibnul Qayyim diatas dapat diambil beberapa pelajaran:
  1. Banyak kaum muslimin memahami jihad hanya sekedar jihad memerangi orang kafir saja, ini adalah pemahaman parsial.
  2. Sudah seharusnya seorang muslim memulai jihad fi sabilillah dengan jihad nafsi untuk taat kepada Allah dengan cara memerangi jiwa untuk menuntut ilmu dan memahami agama (din) Islam dengan memahami Al Qur’an dan Sunnah sesuai dengan pemahaman salaf sholeh.
  3. Para ulama menjelaskan bahwa pintu syetan menggoda manusia ada dua yaitu Syahwat dan Syubhat. Syetan mendatangi manusia dan melihat apabila ia seorang yang lemah iman, dan sedikit ketaatannya kepada Allah, maka syetan menariknya melalui jalan atau pintu syahwat. Dan bila syetan mendapatinya sangat komitmen dengan agamanya dan kuat imannya maka dia akan menariknya dari pintu syubhat, keraguan dan menjerumuskannya kepada kebid’ahan.
  4. Jihad melawan orang kafir dan munafiqin dilakukan dengan hati, lisan, harta dan jiwa sebagaimana disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu: جَاهِدُوا الْمُشْرِكِينَ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَأَلْسِنَتِكُمْ Perangilah kaum musyrikin dengan harta, jiwa dan lisan kalian.
  5. Beliau mengutarakan jihad memerangi pelaku kezaliman, kebid’ahan dan kemungkaran dilakukan dengan tiga martabat; dengan tangan, bila tidak mampu maka dengan lisan dan bila tidak mampu juga maka dengan hati.  Hal ini didasarkan pada hadits Abu Sa’id Al Khudri Radhiaallahu ‘anhu yang berbunyi:

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaih w sallam bersabda, “Siapa yang melihat dari kalian satu kemungkaran maka hendaklah merubahnya dengan tangannya, apabila tidak mampu maka dengan lisannya lalu bila tidak mampu juga maka dengan hatinya dan itu selemah-lemahnya iman.” (HR Muslim).


7.     Syarat Jihad
Menurut Syaikh Abu Syujak syarat-syarat jihat ada tujuh antar lain:
a.       Islam
b.      Baligh
c.       Berakal
d.      Merdeka
e.       Laki-laki
f.       Sehat
g.      Kuat berperang

8.     Rukun Jihad
Menurut Syaikh Abu Syujak rukun jihad antar lain:
a.       Tegas dan siap mati ketika menghadapi serangan musuh, karena Allah Ta’ala mengharamkan Mujahid mundur dari serangan musuh.
b.      Dzikir kepada Allah Ta’ala dengan hati dan lisan dalam rangka meminta kekuatan Allah Ta’ala dengan ingat janji, ancaman, dukungan serta pertolongan-Nya kepada wali-wali-Nya. Dengan dzikir seperti itu, hati menjadi tegar dan semangat perang menjadi kuat.
c.       Ta’at kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya dengan tidak melanggar perintah keduanya dan meninggalkan larangan keduanya.
d.      Tidak menimbulkan konflik ketika memasuki kancah perang, namun dengan satu barisan yang tidak ada celah kosong didalamnya, hati yang menyatu, dan badan-badan yang rapat seperti bangunan kokoh.
e.       Sabar dan tetap dalam kesabaran, dan siap mati ketika memasuki kancah perang hingga pertahanan musuh terbongkar dan barisan mereka terkalahkan, sebagaimana firman Allah Ta’ala.





9.     Hukum Jihad
Berjihad di jalan Allah hukumnya fardu kifayah. Jika sebagian kaum muslimin telah melakukannya maka gugurlah kewajiban itu bagi sebagian yang lain.
Jihad diwajibkan kepada setiap orang yang mampu berperang dalam beberapa keadaan seperti:
a.       Apabila dirinya telah masuk dalam barisan peperangan.
b.      Jika pemimpin memobilisasi masyarakat secara umum.
c.       Jika suatu negeri/ daerah telah dikepung oleh musuh.
d.      Jika dirinya adalah orang yang sangat dibutuhkan dalam peperangan, seperti dokter, pilot, dan yang semisalnya.
 
            Jihad di jalan Allah SWT adakalanya wajib dengan jiwa dan harta sekaligus, yaitu bagi setiap orang yang mampu dari segi harta dan jiwa, terkadang jihad itu wajib dengan jiwa semata (hal ini berlaku) bagi orang yang tidak mempunyai harta dan adakalanya wajib hanya  dengan harta tidak dengan jiwanya, yaitu bagi orang yang tidak mampu untuk berjihad dengan badannya namun dia termasuk orang yang mempunyai harta.

Bagi kaum wanita tidak ada jihad, jihad mereka adalah haji dan ‘umrah. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ketika beliau bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Wahai Rasulullah, apakah kaum wanita wajib berjihad? Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Ya, kaum wanita wajib berjihad (meskipun) tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu (ibadah) haji dan ‘umrah.’”




10.             Adab dalam Berjihad
a.       Termasuk adab dalam berjihad adalah : tidak berbuat khianat, tidak membunuh wanita dan anak kecil, orang tua, para pendeta dan rahib (ahli ibadah ) yang tidak ikut berperang, akan tetapi jika mereka ikut berperang atau mereka ikut menyusun siasat perang maka mereka boleh dibunuh.
b.      Termasuk di antara adab berjihad adalah bersih dari sifat ujub atau takabur, sombong dan riya' serta tidak mengharapkan bertemu dengan musuh dan tidak boleh (menyiksa dengan) membakar manusia atau hewan.
c.       Diantaranya juga, mendakwahkan Islam kepada musuh sebelum berperang, jika mereka tidak bersedia, maka mereka disuruh membayar jizyah atau upeti, namun jika menolak maka mereka boleh diperangi.
d.      Diantara adab jihad adalah berlaku sabar dan ikhlas serta menjauhi kemaksiatan, banyak berdo'a untuk memperoleh kemenangan dan pertolongan Allah

11.             Kewajiban Seorang Pemimpin Dalam Berjihad
Seorang Imam atau yang mewakilinya berkewajiban meneliti pasukan dan perlengkapan senjata mereka saat akan menuju medan perang, menolak orang yang hendak mengacau atau mereka yang tidak layak untuk ikut berjihad, dan tidak boleh meminta bantuan kepada orang kafir dalam berjihad kecuali dalam keadaan darurat. Dia juga berkewajiban menyediakan bekal dan berjalan dengan tenang, mencari tempat bersinggah yang bagus untuk pasukannya dan melarang mereka dari perbuatan kerusakan dan maksiat sebagaimana dianjurkan baginya untuk selalu memberikan nasehat guna menguatkan jiwa para pasukan dan mengingatkan mereka akan keutamaan mati syahid.


Menyuruh mereka untuk bersabar dan mengharapkan pahala dalam berjihad, membagi tugas antara pasukan, menugaskan orang untuk berjaga, menyebarkan mata-mata guna mengintai musuh, dan memberikan tambahan dari rampasan perang kepada sebagian pasukan (yang dianggap lebih berjasa) seperti menambah seperempat bagian ketika berangkat dan sepertiga ketika pulang selain seperlima gonimah (yang merupakan bagian Allah dan RasulNya), serta bermusyawarah dengan para ulama dan cendekiawan dalam masalah ini.

12.             Kewajiban Pasukan                                                                                    
Semua pasukan wajib menaati peminpinnya atau yang mewakilinya selagi tidak memerintahkan untuk berbuat kemaksiatan kepada Allah, wajib bersabar bersama mereka dan tidak menyerang musuh kecuali dengan perintah pinpinan, tetapi jika musuh menyerang dengan tiba-tiba maka mereka boleh membela diri. Jika salah seorang dari pasukan musuh mengajak duel satu lawan satu, maka bagi orang yang merasa mampu dan berani disunnahkan atau dianjurkan untuk menerima tantangannya setelah meminta izin kepada pemimpin pasukan. Dan siapa saja yang keluar untuk berjihad di jalan Allah dengan membawa senjata miliknya sendiri kemudian meninggal maka dia mendapatkan dengannya dua pahala.

13.             Keutamaan mati syahid di jalan Allah:
"Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati ; bahkan mereka itu hidupdi sisi Tuhannya dengan mendapat rezki." (QS. Ali Imran: 169)
Dari Anas r.a dari Nabi SAW :  beliau bersabda, "Tiada seorangpun yang telah masuk surga lalu ingin kembali ke dunia untuk memperoleh sesuatu yang ada di dalamnya kecuali orang yang mati syahid (syuhada). Dia berharap untuk kembali ke dunia sehingga terbunuh kembali (sebagai syahid) sebanyak sepuluh kali, karena apa yang didapakannya dari kemuliaan (bagi para syuhada)." (Muttafaq 'alaihi)
Arwahnya para syuhada berada di dalam tembolok-tembolok burung berwarna hijau di dalam sangkar-sangkar yang tergantung di atas Arsy, mereka berterbangan di dalam surga kea rah mana saja mereka inginkan, dan para syuhada diberikan enam kemuliaan sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Rasulullah , "Sesungguhnya para syuhada mendapatkan enam kemuliaan di sisi Allah: Allah akan mengampuninya pada waktu darahnya keluar pertama kali dari tubuhnya, diperlihatkan untuknya tempat duduknya di surga, diberi hiasan dengan perhiasan iman, dinikahkan dengan tujupuluh dua orang bidadari dari surga, diselamatkan dari siksa kubur, mendapatkan keamanan dari ketakutan yang sangat besar (kegoncangan di padang mahsyar), dipakaikan baginya mahkota kerendahan hati yang sebutir mutiaranya lebih baik dari dunia seisinya, dan diperbolehkan baginya untuk memberikan syafaat bagi tujuhpuluh orang kerabatnya." (HR. Sa'id bin Mansur dan Baihaqi dalam Su'ab al Iman–lihat pula Silsilah Hadits Shohihah No.3213-).
Orang yang terluka dalam berjihad di jalan Allah akan datang pada hari kiamat dengan lukanya yang mengeluarkan darah, namun baunya seharum misk, dan mati syahid di jalan Allah bisa menghapuskan semua dosa-dosa kecuali hutang.
Barangsiapa yang khawatir ditawan oleh musuh karena tidak mampu menghadapi mereka, maka dia boleh menyerahkan diri atau melawan hingga mati atau menang.
Barangsiapa yang memasuki negeri musuh atau menyerang pasukan kafir dengan tujuan menghancurkan mereka dan menimbulkan ketakutan pada hati-hati musuh, terutama orang-orang Yahudi yang melampaui batas, kemudian terbunuh maka ia telah memperoleh pahala para syuhada dan orang-orang yang bersabar dalam berjihad di jalan Allah.





14.             Jihad dan Terorisme
Terorisme tidak bisa dikategorikan sebagai Jihad. Jihad dalam bentuk perang harus jelas pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam peperangan, seperti halnya perang yang dilakukan Nabi Muhammad SAW yang mewakili Madinah melawan Makkah dan sekutu-sekutunya. Alasan perang tersebut terutama dipicu oleh kezaliman kaum Quraisy yang melanggar hak hidup kaum Muslimin yang berada di Makkah (termasuk perampasan harta kekayaan kaum Muslimin serta pengusiran).
Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa: "Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau !".(QS 4:75)
Perang yang mengatasnamakan penegakan Islam namun tidak mengikuti Sunnah Rasul tidak bisa disebut Jihad. Sunnah Rasul untuk penegakkan Islam bermula dari dakwah tanpa kekerasan, hijrah ke wilayah yang aman dan menerima dakwah Rasul, kemudian mengaktualisasikan suatu masyarakat Islami (Ummah) yang bertujuan menegakkan Kekuasaan Allah di muka bumi.
Penentangan teror melalui bunuh diri sudah tergambar dalam sebuah ayat didalam Al-Qur'an dan hadist. Firman Allah dalam surah An-Nisaa, “Dan janganlah kalian membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah Maha menyayangi kalian.” (QS. An-Nisaa’: 29) dan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, Muhammad bersabda, “Barangsiapa yang bunuh diri dengan menggunakan suatu alat/cara di dunia, maka dia akan disiksa dengan cara itu pada hari kiamat.” (HR. Bukhari dan Muslim).



BAB III
KESIMPULAN
Kesimpulan akhir dari makalah ini, adalah bahwa jihad bukan terorisme seperti yang media-media barat serukan atau dengan munculnya kelompok-kelompok militan seperti ISIS, Abu Sayyaf, Al Qaeda dan lain-lain yg melakukan agresi militer dengan mengatas namakan islam. Perintah jihad dalam Islam, bukanlah perintah membunuh, tapi perintah berperang dalam arti upaya mempertahankan diri dari serangan musuh, untuk menahan dan menghentikan serangannya menurut syariat dan kaidah islam dengan cara-cara yang sesuai dengan garis perjuangan para Rasul dan Al-Quran.

Dan dalam kehidupan modern seperti saat ini berjihad bukan saja dapat dilakukan dengan berperang, tetapi dengan berjuang menyuarakan dan mempertahankan agama serta identitas kita sebagai muslim dengan kaidah keislaman.

DAFRTAR PUSTAKA
A.Q. Khalid, (2013), Konsep Jihad Dalam Islam”,
http://1artikelislam.blogspot.co.id/2013/03/konsep-jihad-dalam-islam.html

            Jingga Senja, (2014), “Tentang Jihad”,
  http://viapurwawisesasiregar.blogspot.co.id/2014/01/makalah-tentang-jihad.html

Ustadz Abu Asma Kholid Syamhudi, (2010), “Jihad Dalam Perspektif Hukum Islam”,

ikhwan_sang PENJAGA.com, (2011), “Pandangan Islam Tentang Jihad”,

            Raja Rabbani, (2012), “Jihad Fisabilillah”,

            Prof. Dr. Ahmad Tayyeb, “Pengertian Jihad dalam Islam”,



Comments

Popular posts from this blog

Rangkaian Lampu Flip Flop

Program Kasir dengan Borland C++