Jihad Dalam Pandangan Islam
|
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Disebabkan karena kurangnya pengetahuan atau pemahaman
tentang Islam di antara kaum muslimin dan adanya propaganda-propaganda Barat
untuk menyerang Islam, kedua hal tersebut menjadikan kaum muslimin dan
orang-orang non muslim saat ini salah dalam memahami konsep Jihad. Jihad yang
ditampilkan saat ini diidentikkan dengan orang yang haus darah (blood thirsty
people) untuk menyebarkan Islam dengan pedang atau berarti usaha untuk
penegakan agama Islam atau sebaliknya jihad adalah suatu konsep untuk membuat
suatu bentuk masyarakat yang di dalamnya terdapat bermacam masyarakat.
Sayangnya tidak seorang pun dan dari sekian ide-ide tersebut yang benar dalam
realitas jihad secara Islam.
Islam tidak
hanya memerintahkan umat Islam untuk menyembah Allah dengan mendirikan shalat,
puasa, membaca doa, meyisihkan sebagian hartanya melaliu zakat, dan menyantuni
kaum dhuafa.Itu semua belum cukup untuk umat Islam jika banyak kebenaran ditutupi oleh kebatilan. Orang islam
diwajibkan beribadah yang dengan ibadah itu dia ikut andil dalam menanggulangi
kejahatan sebagaimana andilnya ibadah zakat dalam berbuat kebaikan. Demikian
itulah yang dinamakan ibadah jihad fi sabilillah.
B.
Rumusan
Masalah
Tujuan penulisan makalah ini yaitu :
1. Untuk mengetahui pengertian tentang
Jihad terutama dalam pandangan Islam.
2. Untuk mengetahui Cara & Hukum
Jihad.
3. Untuk mengetahui Macam-macam Jihad.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Jihad
Jihad adalah berjuang dengan
sungguh-sungguh menurut syariat Islam. Jihad dilaksanakan untuk menjalankan
misi utama manusia yaitu menegakkan agama Allah atau menjaga agama tetap tegak,
dengan cara-cara yang sesuai dengan garis perjuangan para Rasul dan Al-Quran.
Jihad yang dilaksanakan Rasul adalah berdakwah agar manusia meninggalkan
kemusyrikan dan kembali kepada aturan Allah, menyucikan qalbu, memberikan
pengajaran kepada umat dan mendidik manusia agar sesuai dengan tujuan
penciptaan mereka yaitu menjadi khalifah Allah di bumi.
Jihad di jalan Allah SWT adalah mengerahkan segala kemampuan
dan tenaga untuk memerangi orang-orang kafir dengan tujuan mengharap ridha
Allah SWT dan meninggikan kalimat-Nya.
Yang terpenting jihad adalah amal kebaikan yang Allah
syari’atkan dan menjadi sebab kokoh dan kemuliaan umat islam. Sebaliknya
(mendapatkan kehinaan) bila umat Islam meninggalkan jihad di jalan Allah.
Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia, jihad diartikan sebagai :
1. Usaha dengan
segala upaya untuk mencapai kebaikan;
2. Usaha
sungguh-sungguh membela agama Islam dengan mengorbankan harta benda, jiwa, dan
raga;
3. Perang suci
melawan orang kafir untuk mempertahankan agama Islam.
Berjihad
berarti berperang di jalan Allah.
Kata
jihad di dalam bahasa Arab, adalah mashdar dari kata: jâhada, yujâhidu, jihâd. Artinya
adalah saling mencurahkan usaha. Yang merupakan turunan dari kata jihad yang berarti
kesulitan atau kelelahan karena melakukan perlawanan yang optimal terhadap
musuh.
Jadi makna jihad menurut bahasa (lughawi) adalah kemampuan yang
dicurahkan semaksimal mungkin; kadang-kadang berupa aktivitas fisik, baik
menggunakan senjata atau tidak; kadang-kadang dengan menggunakan harta benda
dan kata-kata; kadang-kadang berupa dorongan sekuat tenaga untuk meraih target
tertentu; dan sejenisnya. Makna jihad
secara bahasa ini bersifat umum, yaitu kerja keras.
2. Tujuan Jihad
Tujuan utama dari Jihad di dalam
Islam adalah menghilangkan kekafiran dan
kesyirikan, mengeluarkan manusia dari gelapnya kebodohan, membawa mereka kepada
cahaya iman dan ilmu, menumpas orang-orang yang memusuhi Islam, menghilangkan
fitnah, meninggikan kalimat Allah SWT,
menyebarkan agamaNya, serta menyingkirkan setiap orang yang menghalangi
tersebarnya dakwah Islam. Jika tujuan ini dapat dicapai dengan tanpa
peperangan, maka tidak diperlukan peperangan. Tidak boleh memerangi orang yang
belum pernah mendengar dakwah kecuali setelah mendakwah mereka kepada Islam.
(Namun jika dakwah telah disampaikan) dan mereka menolak maka pemimpin Islam
harus memerintahkan mereka untuk membayar jizyah, dan jika mereka tetap
menolak, maka barulah memerangi mereka dengan memohon pertolongan Allah SWT.
Jika sebelumnya dakwah Islam telah sampai kaum tersebut (dan
mereka tetap menolaknya) maka boleh memerangi mereka dari sejak semula, karena
Allah SWT menciptakan manusia untuk beribadah kepadaNya. Tidak diizinkan
memerangi mereka kecuali bagi mereka yang bersikeras mempertahankan kekafiran,
atau berbuat zalim, memusuhi Islam, serta menghalangi manusia untuk memeluk
agama ini atau bagi mereka yang menyakiti kaum muslimin. Rasulullah SAW tidak
pernah memerangi satu kaum pun kecuali setelah mengajak mereka kepada agama
Islam.
3.
Macam-macam
Jihad
- Fardlu 'Ain; yaitu berjuang melawan musuh yang menyerbu ke sebagian
negara kaum muslim seperti jihad melawan kaum Yahudi yang menduduki negara
Palestina. Semua orang muslim yang mampu berdosa sampai mereka dapat
mengeluarkan orang-orang Yahudi dari negeri tersebut.
- Fardlu Kifayah; yaitu jika sebagian telah memperjuangkannya, maka yang
lain sudah tidak berkewajiban untuk melakukan perjuangan tersebut, yaitu
berjuang menyebarkan dakwah Islam ke seluruh negara sehingga melaksanakan
hukum Islam, dan barangsiapa yang masuk Islam serta berjalan di jalan
Islam kemudian terbunuh sehingga tegak kalimat Allah, maka jihad ini
berjalan terus sampai hari kiamat. Jika orang-orang meninggalkan jihad dan
tertarik oleh kehidupan dunia, pertanian dan perdagangan maka ia akan
tertimpa kehinaan.
- Jihad terhadap pemimpin Islam; yaitu dengan memberikan nasihat kepada
mereka dan pembantu mereka, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Agama
adalah nasihat, kami bertanya , untuk siapa wahai Rasulullah? Beliau
menjawab: untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, pemimpin-pemimpin Islam dan
orang-orang muslim awam" (HR. Muslim). Dan beliau bersabda: "Jihad
yang paling mulia adalah menyampaikan kebenaran kepada pemimpin yang
zalim" (HR. Abu Daud dan Tarmizi). Adapun cara untuk menghindarkan diri dari penganiayaan pemimpin kita
sendiri, yaitu agar orang-orang Isilam bertaubat kepada Tuhan, meluruskan
akidah mereka atas dasar ajaran-ajaran Islam yang benar sebagai pelaksanaan
dari firman Allah: "Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan
suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka
sendiri" (QS Ar-'Ad : 11).
- Berjihad melawan orang kafir, komunis dan penyerang dari kaum ahli
kitab, baik dengan harta benda, jiwa dan lisan sebagaimana sabda
Rasulullah SAW: "Dan berjihadlah menghadapi orang-orang musyrik
dengan harta bendamu, jiwamu dan lisanmu" (HR. Ahmad).
- Berjihad melawan orang-orang fasik dan pelaku maksiat dengan tangan
dan hati, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Barangsiapa diantara
kamu melihat kemungkaran maka rubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu
maka dengan lisannya, dan jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan
itulah selemah-lemah iman" (HR. Muslim).
- Berjihad melawan setan; dengan selalu menentang segala kemauannya dan
tidak mengikuti godaannya. Allah berfirman: "Sesungguhnya setan
itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah sebagai musuhmu, karena
sesungguhnya setan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi
penghuni neraka yang menyala-nyala" (QS Faatir : 6).
- Berjihad melawan hawa nafsu; dengan menghindari hawa nafsu, membawanya
kepada ketaatan kepada Allah dengan menghindari
kemaksiatan-kemaksiatannya. Allah berfirman melalui mulut Zulaihah yang
mengakui telah membujuk Yusuf untuk berbuat dosa: "Dan aku tidak
membebaskan diriku (dari kesalahan), karena sesungguhnya nafsu itu selalu
menyuruh kepada kejahatan, Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang" (QS Yusuf : 53).
Jihad diwajibkan atas :
1. Setiap muslim.
2. Baligh.
3. Berakal.
4. Merdeka.
5. Laki-laki.
6. Mempunyai kemampuan untuk berperang.
7. Mempunyai harta yang cukup baginya
dan keluarganya selama kepergiannya dalam berjihad.
4. Maksud
& Tujuan Jihad
Satu kepastian bahwa Allah
tidak mewajibkan dan mensyariatkan sesuatu tanpa adanya maksud tujuan yang
agung. Demikian juga jihad disyariatkan untuk tujuan-tujuan tertentu yang telah
dijelaskan para ulama dalam pernyataan-pernyataan mereka. Di sini akan
disampaikan sebagian pernyataan tersebut agar dapat kita petik maksud dan
tujuan jihad dalam Islam.
1.
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah menyatakan:” Maksud tujuan jihad adalah meninggikan kalimat
Allah dan menjadikan agama seluruhnya hanya untuk Allah”.
2.
Beliau
juga menyatakan: “Maksud tuuan jihad adalah agar tidak ada yang disembah
kecuali Allah, sehingga tidak ada seorang pun yang berdoa, sholat, sujud dan
puasa untuk selain Allah. Tidak berumroh dan berhaji kecuali ke rumahNya
(Ka’bah), tidak disembelih sembelihan kecuali untukNya dan tidak bernazar dan
bersumpah kecuali denganNya …”
3.
Syaikh
Abdurrahman bin Nashir Al Sa’di menyatakan: “Jihad ada dua jenis; pertama jihad
dengan tujuan untuk kebaikan dan perbaikan kaum mukminin dalam aqidah, akhlak,
adab (prilaku) dan seluruh perkara dunia dan akhirat mereka serta pendidikan
mereka baik ilmiyah dan amaliyah. Jenis ini adalah induk jihad dan tonggaknya,
serta menjadi dasar bagi jihad yang kedua yaitu jihad dengan maksud menolak
orang yang menyerang islam dan kaum muslimin dari kalangan orang kafir, munafiqin,
mulhid dan seluruh musuh-musuh agama dan menentang mereka”
4. Syaikh Abdulaziz bin
Baaz menyatakan: “Jihad terbagi menjadi dua yaitu jihad Al Tholab (menyerang)
dan jihad Al Daf’u (Bertahan). Maksud tujuan keduanya adalah menyampaikan agama
Allah dan mengajak orang mengikutinya, mengeluarkan manusia dari kegelapan
kepada cahaya islam dan meninggikan agama Allah di muka bumi serta menjadikan
agama ini hanya untuk Allah semata, sebagaimana dijelaskan dalam Al Qur’an
dalam surat Al Baqarah:
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ
لِلَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ
Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada
fitnah lagi dan (sehingga) agama itu hanya untuk Allah belaka. Jika mereka berhenti
(dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap
orang-orang yang zalim. (QS. Al-Baqarah: 193
5. Jihad dan Perang
Jihad bukanlah perang yang menjadikan segala hal
menjadi faktor dan tujuan. Tapi, jihad hanya terbatas pada perang di jalan
Allah. Jika tujuan perang sudah keluar dari koridor ini, maka bukan lagi
disebut jihad, tapi perbuatan yang keji, yang ditolak oleh syariat dan aturan
Islam.
Dari sini, kita bisa mendefinisikan bahwa jihad adalah, “Perang di jalan Allah baik itu ikut secara langsung di barisan militer, bantuan materi, pendapat dan strategi, perawatan medis, maupun pengorbanan apapun yang bertujuan untuk membela keyakinan dan tanah air.”
Namun, kita harus membedakan antara dua istilah yang bisa tercampur dan menimbulkan pemahaman yang negatif dalam mengartikan jihad dalam konteks perang di jalan Allah. Dua istilah tersebut adalah al-qatl (pembunuhan) dan al-qital (peperangan). Perbedaan keduanya sangat jauh. Pembunuhan bermakna upaya membunuh pihak lain dengan senjata. Ini meniscayakan pembunuh di satu pihak, dan terbunuh (korban) di pihak lain. Berbeda dengan peperangan yang meniscayakan dua pihak yang saling menyerang. Masing-masing mengupayakan pembunuhan untuk melawan upaya dari pihak lawan. Makna yang ada dalam istilah “jihad”, adalah makna kedua (peperangan), bukan makna pertama, yakni pembunuhan.
Dari sini, kita bisa mendefinisikan bahwa jihad adalah, “Perang di jalan Allah baik itu ikut secara langsung di barisan militer, bantuan materi, pendapat dan strategi, perawatan medis, maupun pengorbanan apapun yang bertujuan untuk membela keyakinan dan tanah air.”
Namun, kita harus membedakan antara dua istilah yang bisa tercampur dan menimbulkan pemahaman yang negatif dalam mengartikan jihad dalam konteks perang di jalan Allah. Dua istilah tersebut adalah al-qatl (pembunuhan) dan al-qital (peperangan). Perbedaan keduanya sangat jauh. Pembunuhan bermakna upaya membunuh pihak lain dengan senjata. Ini meniscayakan pembunuh di satu pihak, dan terbunuh (korban) di pihak lain. Berbeda dengan peperangan yang meniscayakan dua pihak yang saling menyerang. Masing-masing mengupayakan pembunuhan untuk melawan upaya dari pihak lawan. Makna yang ada dalam istilah “jihad”, adalah makna kedua (peperangan), bukan makna pertama, yakni pembunuhan.
6. Jenis
dan Tingkatan Jihad
Kata jihad bila didengar
banyak orang maka konotasinya adalah jihad memerangi orang kafir. Padahal hal
ini hanyalah salah satu dari bentuk dan jenis jihad karena pengertian jihad
lebih umum dan lebih luas dari hal tersebut. Oleh karena itu, Imam Ibnul Qayyim
menjelaskan jenis jihad ditinjau dari obyeknya dengan menyatakan: Jihad
memiliki empat martabat, yaitu jihad memerangi nafsu, jihad memerangi syetan,
jihad memerangi orang kafir dan jihad memerangi orang munafik. Namun dalam
keterangan selanjutnya Ibnu Al Qoyyim menambah dengan jihad melawan pelaku
kezaliman, bid’ah dan kemungkaran.
1)
Kemudian beliau menjelaskan 13 martabat bagi jenis-jenis jihad
diatas dengan menyatakan: Lalu jihad memerangi nafsu memiliki empat tingkatan:
Jihad memeranginya untuk belajar petunjuk ilahi dan agama yang lurus yang menjadi sumber keberuntungan dan kebahagian dalam kehidupan dunia dan akhiratnya. Siapa yang kehilangan ilmu petunjuk ini maka akan sengsara di dunia dan akhirat.
Jihad memeranginya untuk belajar petunjuk ilahi dan agama yang lurus yang menjadi sumber keberuntungan dan kebahagian dalam kehidupan dunia dan akhiratnya. Siapa yang kehilangan ilmu petunjuk ini maka akan sengsara di dunia dan akhirat.
2)
Jihad memeranginya untuk mengamalkannya setelah mengetahuinya.
Kalau tidak demikian, maka sekadar hanya mengilmuinya tanpa amal, jika tidak
membahayakannya, maka tidak akan memberi manfaat.
3)
Jihad memeranginya untuk berdakwah dan mengajarkan ilmu tersebut
kepada yang tidak mengetahuinya. Kalau tidak demikian, ia termasuk orang yang
menyembunyikan petunjuk dan penjelasan yang telah Allah turunkan. Dan ilmunya
tersebut tidak bermanfaat dan tidak menyelamatkannya dari adzab Allah.
4)
Jihad memeranginya untuk tabah menghadapi kesulitan dakwah,
gangguan orang dan sabar memanggulnya karena Allah.
Adapun jihad memerangi syetan memiliki dua
martabat:
1)
Memeranginya untuk menolak syubhat dan keraguan yang merusak iman
yang syetan tembakkan kepada hamba.
2)
Memeranginya untuk menolak keingininan buruk dan syahwat yang
syetan lemparkan kepadanya.
Jihad yang pertama dilakukan dengan yakin dan kedua dengan
kesabaran, Allah berfirman:
وَجَعَلْنَا مِنْهُمْ
أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا لَمَّا صَبَرُوا وَكَانُوا بِآَيَاتِنَا
يُوقِنُونَ
Dan Kami jadikan di
antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami
ketika mereka sabar.Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami. (QS. As-Sajdah: 24)
Allah menjelaskan bahwa kepemimpinan agama
hanyalah didapatkan dengan kesabaran dan yakin, lalu dengan kesabaran ia
menolak syahwat dan keinginan rusak dan dengan yakin ia menolak keraguan dan
syubhat.
Sedangkan jihad memerangi orang kafir dan
munafiqin, maka memiliki 4 martabat; dengan hati, lisan, harta dan jiwa. Jihad
memerangi orang kafir lebih khusus dengan tangan sedangkan jihad memerangi
orang munafiq lebih khusus dengan lisan.
Sedang jihad memerangi pelaku kedzoliman,
kebidahan dan kemungkaran memiliki 3 martabat; pertama dengan tangan bila
mampu, apabila tidak mampu, pindah dengan lisan, bila juga tidak mampu maka
dengan hati.
Dari keterangan imam Ibnul Qayyim diatas dapat
diambil beberapa pelajaran:
- Banyak kaum muslimin memahami
jihad hanya sekedar jihad memerangi orang kafir saja, ini adalah pemahaman
parsial.
- Sudah seharusnya seorang muslim
memulai jihad fi sabilillah dengan jihad nafsi untuk taat
kepada Allah dengan cara memerangi jiwa untuk menuntut ilmu dan memahami
agama (din) Islam dengan memahami Al Qur’an dan Sunnah sesuai dengan
pemahaman salaf sholeh.
- Para ulama menjelaskan bahwa
pintu syetan menggoda manusia ada dua yaitu Syahwat dan Syubhat. Syetan
mendatangi manusia dan melihat apabila ia seorang yang lemah iman, dan
sedikit ketaatannya kepada Allah, maka syetan menariknya melalui jalan
atau pintu syahwat. Dan bila syetan mendapatinya sangat komitmen dengan
agamanya dan kuat imannya maka dia akan menariknya dari pintu syubhat,
keraguan dan menjerumuskannya kepada kebid’ahan.
- Jihad melawan orang kafir dan
munafiqin dilakukan dengan hati, lisan, harta dan jiwa sebagaimana
disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam
hadits Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu: جَاهِدُوا
الْمُشْرِكِينَ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَأَلْسِنَتِكُمْ Perangilah
kaum musyrikin dengan harta, jiwa dan lisan kalian.
- Beliau mengutarakan jihad
memerangi pelaku kezaliman, kebid’ahan dan kemungkaran dilakukan dengan
tiga martabat; dengan tangan, bila tidak mampu maka dengan lisan dan bila
tidak mampu juga maka dengan hati. Hal ini didasarkan pada hadits
Abu Sa’id Al Khudri Radhiaallahu ‘anhu yang berbunyi:
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ
لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ
أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaih w
sallam bersabda, “Siapa yang melihat dari kalian satu kemungkaran maka
hendaklah merubahnya dengan tangannya, apabila tidak mampu maka dengan lisannya
lalu bila tidak mampu juga maka dengan hatinya dan itu selemah-lemahnya
iman.” (HR Muslim).
7. Syarat
Jihad
Menurut Syaikh Abu Syujak syarat-syarat jihat ada tujuh antar
lain:
a.
Islam
b.
Baligh
c.
Berakal
d.
Merdeka
e.
Laki-laki
f.
Sehat
g.
Kuat berperang
8. Rukun
Jihad
Menurut Syaikh Abu Syujak rukun jihad antar lain:
a.
Tegas dan siap mati ketika
menghadapi serangan musuh, karena Allah Ta’ala mengharamkan Mujahid mundur dari
serangan musuh.
b.
Dzikir kepada Allah Ta’ala
dengan hati dan lisan dalam rangka meminta kekuatan Allah Ta’ala dengan ingat
janji, ancaman, dukungan serta pertolongan-Nya kepada wali-wali-Nya. Dengan
dzikir seperti itu, hati menjadi tegar dan semangat perang menjadi kuat.
c.
Ta’at kepada Allah Ta’ala dan
Rasul-Nya dengan tidak melanggar perintah keduanya dan meninggalkan larangan
keduanya.
d.
Tidak menimbulkan konflik
ketika memasuki kancah perang, namun dengan satu barisan yang tidak ada celah
kosong didalamnya, hati yang menyatu, dan badan-badan yang rapat seperti
bangunan kokoh.
e.
Sabar dan tetap dalam
kesabaran, dan siap mati ketika memasuki kancah perang hingga pertahanan musuh
terbongkar dan barisan mereka terkalahkan, sebagaimana firman Allah Ta’ala.
9. Hukum
Jihad
Berjihad di jalan Allah hukumnya fardu kifayah. Jika sebagian kaum
muslimin telah melakukannya maka gugurlah kewajiban itu bagi sebagian yang
lain.
Jihad diwajibkan kepada setiap orang yang mampu berperang dalam
beberapa keadaan seperti:
a.
Apabila dirinya telah masuk
dalam barisan peperangan.
b.
Jika pemimpin memobilisasi
masyarakat secara umum.
c.
Jika suatu negeri/ daerah
telah dikepung oleh musuh.
d.
Jika dirinya adalah orang yang
sangat dibutuhkan dalam peperangan, seperti dokter, pilot, dan yang semisalnya.
Jihad di jalan
Allah SWT adakalanya wajib dengan jiwa dan harta sekaligus, yaitu bagi setiap
orang yang mampu dari segi harta dan jiwa, terkadang jihad itu wajib dengan
jiwa semata (hal ini berlaku) bagi orang yang tidak mempunyai harta dan
adakalanya wajib hanya dengan harta
tidak dengan jiwanya, yaitu bagi orang yang tidak mampu untuk berjihad dengan
badannya namun dia termasuk orang yang mempunyai harta.
Bagi kaum wanita tidak ada jihad, jihad mereka adalah haji dan
‘umrah. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ketika beliau bertanya kepada Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Wahai Rasulullah, apakah kaum wanita wajib berjihad? Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Ya, kaum wanita wajib berjihad
(meskipun) tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu (ibadah) haji dan ‘umrah.’”
10.
Adab
dalam Berjihad
a.
Termasuk adab dalam berjihad
adalah : tidak berbuat khianat, tidak membunuh wanita dan anak kecil, orang
tua, para pendeta dan rahib (ahli ibadah ) yang tidak ikut berperang, akan
tetapi jika mereka ikut berperang atau mereka ikut menyusun siasat perang maka
mereka boleh dibunuh.
b.
Termasuk di antara adab
berjihad adalah bersih dari sifat ujub atau takabur, sombong dan riya' serta
tidak mengharapkan bertemu dengan musuh dan tidak boleh (menyiksa dengan)
membakar manusia atau hewan.
c.
Diantaranya juga, mendakwahkan
Islam kepada musuh sebelum berperang, jika mereka tidak bersedia, maka mereka
disuruh membayar jizyah atau upeti, namun jika menolak maka mereka boleh
diperangi.
d.
Diantara adab jihad adalah
berlaku sabar dan ikhlas serta menjauhi kemaksiatan, banyak berdo'a untuk
memperoleh kemenangan dan pertolongan Allah
11.
Kewajiban
Seorang Pemimpin Dalam Berjihad
Seorang Imam atau yang
mewakilinya berkewajiban meneliti pasukan dan perlengkapan senjata mereka saat
akan menuju medan perang, menolak orang yang hendak mengacau atau mereka yang
tidak layak untuk ikut berjihad, dan tidak boleh meminta bantuan kepada orang
kafir dalam berjihad kecuali dalam keadaan darurat. Dia juga berkewajiban
menyediakan bekal dan berjalan dengan tenang, mencari tempat bersinggah yang
bagus untuk pasukannya dan melarang mereka dari perbuatan kerusakan dan maksiat
sebagaimana dianjurkan baginya untuk selalu memberikan nasehat guna menguatkan
jiwa para pasukan dan mengingatkan mereka akan keutamaan mati syahid.
Menyuruh mereka untuk bersabar
dan mengharapkan pahala dalam berjihad, membagi tugas antara pasukan,
menugaskan orang untuk berjaga, menyebarkan mata-mata guna mengintai musuh, dan
memberikan tambahan dari rampasan perang kepada sebagian pasukan (yang dianggap
lebih berjasa) seperti menambah seperempat bagian ketika berangkat dan
sepertiga ketika pulang selain seperlima gonimah (yang merupakan bagian Allah
dan RasulNya), serta bermusyawarah dengan para ulama dan cendekiawan dalam
masalah ini.
12.
Kewajiban
Pasukan
Semua pasukan wajib menaati
peminpinnya atau yang mewakilinya selagi tidak memerintahkan untuk berbuat
kemaksiatan kepada Allah, wajib bersabar bersama mereka dan tidak menyerang
musuh kecuali dengan perintah pinpinan, tetapi jika musuh menyerang dengan
tiba-tiba maka mereka boleh membela diri. Jika salah seorang dari pasukan musuh
mengajak duel satu lawan satu, maka bagi orang yang merasa mampu dan berani
disunnahkan atau dianjurkan untuk menerima tantangannya setelah meminta izin
kepada pemimpin pasukan. Dan siapa saja yang keluar untuk berjihad di jalan
Allah dengan membawa senjata miliknya sendiri kemudian meninggal maka dia
mendapatkan dengannya dua pahala.
13.
Keutamaan
mati syahid di jalan Allah:
"Janganlah kamu mengira
bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati ; bahkan mereka itu
hidupdi sisi Tuhannya dengan mendapat rezki." (QS. Ali Imran: 169)
Dari Anas r.a dari Nabi SAW : beliau bersabda, "Tiada seorangpun yang
telah masuk surga lalu ingin kembali ke dunia untuk memperoleh sesuatu yang ada
di dalamnya kecuali orang yang mati syahid (syuhada). Dia berharap untuk
kembali ke dunia sehingga terbunuh kembali (sebagai syahid) sebanyak sepuluh
kali, karena apa yang didapakannya dari kemuliaan (bagi para syuhada)."
(Muttafaq 'alaihi)
Arwahnya para syuhada berada di dalam tembolok-tembolok burung
berwarna hijau di dalam sangkar-sangkar yang tergantung di atas Arsy, mereka
berterbangan di dalam surga kea rah mana saja mereka inginkan, dan para syuhada
diberikan enam kemuliaan sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Rasulullah ,
"Sesungguhnya para syuhada mendapatkan enam kemuliaan di sisi Allah: Allah
akan mengampuninya pada waktu darahnya keluar pertama kali dari tubuhnya,
diperlihatkan untuknya tempat duduknya di surga, diberi hiasan dengan perhiasan
iman, dinikahkan dengan tujupuluh dua orang bidadari dari surga, diselamatkan
dari siksa kubur, mendapatkan keamanan dari ketakutan yang sangat besar
(kegoncangan di padang mahsyar), dipakaikan baginya mahkota kerendahan hati
yang sebutir mutiaranya lebih baik dari dunia seisinya, dan diperbolehkan
baginya untuk memberikan syafaat bagi tujuhpuluh orang kerabatnya." (HR.
Sa'id bin Mansur dan Baihaqi dalam Su'ab al Iman–lihat pula Silsilah Hadits
Shohihah No.3213-).
Orang yang terluka dalam berjihad di jalan Allah akan datang pada
hari kiamat dengan lukanya yang mengeluarkan darah, namun baunya seharum misk,
dan mati syahid di jalan Allah bisa menghapuskan semua dosa-dosa kecuali
hutang.
Barangsiapa yang khawatir ditawan oleh musuh karena tidak mampu
menghadapi mereka, maka dia boleh menyerahkan diri atau melawan hingga mati
atau menang.
Barangsiapa yang memasuki negeri musuh atau menyerang pasukan
kafir dengan tujuan menghancurkan mereka dan menimbulkan ketakutan pada
hati-hati musuh, terutama orang-orang Yahudi yang melampaui batas, kemudian
terbunuh maka ia telah memperoleh pahala para syuhada dan orang-orang yang
bersabar dalam berjihad di jalan Allah.
14.
Jihad
dan Terorisme
Terorisme tidak bisa
dikategorikan sebagai Jihad. Jihad dalam bentuk perang harus jelas pihak-pihak
mana saja yang terlibat dalam peperangan, seperti halnya perang yang dilakukan
Nabi Muhammad SAW yang mewakili Madinah melawan Makkah dan sekutu-sekutunya.
Alasan perang tersebut terutama dipicu oleh kezaliman kaum Quraisy yang
melanggar hak hidup kaum Muslimin yang berada di Makkah (termasuk perampasan
harta kekayaan kaum Muslimin serta pengusiran).
Mengapa kamu tidak mau
berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki,
wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa: "Ya Tuhan kami,
keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah
kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau
!".(QS 4:75)
Perang yang mengatasnamakan
penegakan Islam namun tidak mengikuti Sunnah Rasul tidak bisa disebut Jihad.
Sunnah Rasul untuk penegakkan Islam bermula dari dakwah tanpa kekerasan, hijrah
ke wilayah yang aman dan menerima dakwah Rasul, kemudian mengaktualisasikan
suatu masyarakat Islami (Ummah) yang bertujuan menegakkan Kekuasaan Allah di
muka bumi.
Penentangan teror melalui
bunuh diri sudah tergambar dalam sebuah ayat didalam Al-Qur'an dan hadist. Firman
Allah dalam surah An-Nisaa, “Dan janganlah kalian membunuh diri kalian,
sesungguhnya Allah Maha menyayangi kalian.” (QS. An-Nisaa’: 29) dan hadits
shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, Muhammad bersabda,
“Barangsiapa yang bunuh diri dengan menggunakan suatu alat/cara di dunia, maka
dia akan disiksa dengan cara itu pada hari kiamat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
BAB III
KESIMPULAN
Kesimpulan akhir dari makalah ini, adalah bahwa jihad
bukan terorisme seperti yang media-media barat serukan atau dengan munculnya
kelompok-kelompok militan seperti ISIS, Abu Sayyaf, Al Qaeda dan lain-lain yg
melakukan agresi militer dengan mengatas namakan islam. Perintah jihad dalam
Islam, bukanlah perintah membunuh, tapi perintah berperang dalam arti upaya
mempertahankan diri dari serangan musuh, untuk menahan dan menghentikan serangannya
menurut syariat dan kaidah islam dengan cara-cara yang sesuai dengan garis perjuangan para
Rasul dan Al-Quran.
Dan dalam kehidupan modern seperti saat ini berjihad bukan saja dapat dilakukan dengan berperang, tetapi dengan berjuang menyuarakan dan mempertahankan agama serta identitas kita sebagai muslim dengan kaidah keislaman.
DAFRTAR
PUSTAKA
A.Q.
Khalid, (2013), “Konsep Jihad Dalam Islam”,
http://1artikelislam.blogspot.co.id/2013/03/konsep-jihad-dalam-islam.html
http://1artikelislam.blogspot.co.id/2013/03/konsep-jihad-dalam-islam.html
Jingga
Senja, (2014), “Tentang Jihad”,
http://viapurwawisesasiregar.blogspot.co.id/2014/01/makalah-tentang-jihad.html
http://viapurwawisesasiregar.blogspot.co.id/2014/01/makalah-tentang-jihad.html
Ustadz
Abu Asma Kholid Syamhudi, (2010), “Jihad Dalam Perspektif Hukum Islam”,
ikhwan_sang
PENJAGA.com, (2011), “Pandangan Islam Tentang Jihad”,
Raja
Rabbani, (2012), “Jihad Fisabilillah”,
Prof.
Dr. Ahmad Tayyeb, “Pengertian Jihad dalam Islam”,
Comments
Post a Comment